JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020, Jumat (10/12/2021).
“Dua orang tersangka itu adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam siaran persnya.
Leonard menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya dua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.
Tersangka NPP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10-29 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” terangnya.
Pejabat yang dikenal akrab dengan para wartawan ini menyampaikan penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP.
Diduga dananya digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan GS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.
Disebutkannya, domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.
“Akibat perbuatan dua tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.736 Miliar berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” sebut pejabat berdarah Batak itu.
Adapun peran masing-masing para tersangka yaitu tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.127.736 Miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.
Selanjutnya tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI. Padahal tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Peran tersangka NPP adalah menerima uang transfer dari Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK. Kemudian tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).
Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 8 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (puspenkum kejagung/fer)
FOTO : Tersangka NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta saat diborgol, Jumat (10/12/2021). *puspenkum kejagung







