PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dalam rangka memerangi penyebaran Virus Corona yang terus meningkat, Polda Kalteng dan seluruh jajaran Polres se-Kalteng melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19. Selama kurun waktu 6 hari, 14-19 September 2020, Operasi Yustisi yang dilakukan menjaring pelanggar sebanyak 10.369 orang yang dikenakan sanksi.
Sebanyak 6.857 orang dikenakan sanksi teguran lisan, 721 orang diberi teguran tertulis dan sanksi kerja sosial dikenakan kepada 2.798 orang. Terdapat dua Polres yang memberikan sanksi denda yakni Polresta Palangka Raya mengumpulkan denda sebanyak 5,7 juta rupiah dan Polres Lamandau sebanyak 500 ribu rupiah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan alasan dilaksanakannya operasi yustisi tersebut karena pandemi Covid19 masih belum berlalu. Oleh sebab itu diperlukan penindakan guna menyadarkan masyarakat untuk mengikuti protokoler kesehatan.
“Harapannya agar masyarakat mematuhi protokoler Covid19 yang baik dan benar. Jangam sampai tindakan tidak patuh akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata mantan Kapolres Palangka Raya dan Kapuas ini dalam siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id, Senin (21/9/2020) pagi. (fer)
PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dalam rangka memerangi penyebaran Virus Corona yang terus meningkat, Polda Kalteng dan seluruh jajaran Polres se-Kalteng melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19. Selama kurun waktu 6 hari, 14-19 September 2020, Operasi Yustisi yang dilakukan menjaring pelanggar sebanyak 10.369 orang yang dikenakan sanksi.
Sebanyak 6.857 orang dikenakan sanksi teguran lisan, 721 orang diberi teguran tertulis dan sanksi kerja sosial dikenakan kepada 2.798 orang. Terdapat dua Polres yang memberikan sanksi denda yakni Polresta Palangka Raya mengumpulkan denda sebanyak 5,7 juta rupiah dan Polres Lamandau sebanyak 500 ribu rupiah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan alasan dilaksanakannya operasi yustisi tersebut karena pandemi Covid19 masih belum berlalu. Oleh sebab itu diperlukan penindakan guna menyadarkan masyarakat untuk mengikuti protokoler kesehatan.
“Harapannya agar masyarakat mematuhi protokoler Covid19 yang baik dan benar. Jangam sampai tindakan tidak patuh akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata mantan Kapolres Palangka Raya dan Kapuas ini dalam siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id, Senin (21/9/2020) pagi. (fer)