PURUK CAHU, Jurnalborneo.co.id — Puluhan pekerja dan perwakilan pemimpin sejumlah perusahaan di Kabupaten Murung Raya (Mura) menghadiri, sekaligus mengikuti kegiatan sidang dewan pengupahan kabupaten setempat, dalam rangka menetapkan besaran usulan upah minimum (UMK) Kabupaten Mura Tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura beberapa waktu yang lalu, dihadiri oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor, kepala Dinas Nakertrans, DPK APINDO, SPSB dan tamu undangan lainnya.
Saat memberikan sambutan, Kepada Dinas Tenaga Kerja (Nakertrans) Mura, Kariadi menyampaikan, jika penyesuai upah bagi pekerja secara nasional mau tidak mau harus dilakukan. Setelah beberapa tahun terakhir upah yang diterima pekerjaan atau buruh tidak mengalami kenaikan.
Namun demikian, besaran kenaikan diserahkan pada kesempatan antara perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja yang masuk dalam dewan pengupahan kabupaten, dengan catatan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum 2023,” katanya.
“Setelah melalui pembahasan dan perdebatan dari para peserta terkait besaran yang diinginkan dalam kenaikan UMK 2023. Akhirnya disepakati jika kenaikan upah UMK sebesar 8,85 persen atau senilai Rp283.507 dari UMR lama sebesar Rp 3.205.291 menjadi Rp 3.488.798,” kata perwakilan DPK APINDO, Yusuf Mare.
Kesepakatan besaran nilai yang ditandatangani bersama ini, selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mendapatkan pengesahan, bersama dengan besaran UMK kabupaten kota lainnya yang ada di Kalteng. (Kpl)







