MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id – Akhirnya pihak DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai pelayanan terkait dengan BPJS Kesehatan di kota Palangka Raya, Kamis (6/6/2024).
Dalam kunjungan kerja ke Palangka Raya tersebut dalam rangka menindak lanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin 3 Juni 2024 lalu, terkait pelayanan Kesehatan di Kabupaten Barito Utara bersama RSUD Muara Teweh, BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan Puskesmas se Barito Utara beberapa waktu lalu.
Pada perjalanan kunker itu delegasi yang berjumlah 11 orang itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Satra Jaya didampingi anggota DPRD lainnya, Sekretatis DPRD Barito Utara, Drs Edwin Tuah serta dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Barito Utara. Kunjungan kerja tersebut diterima Kepala Bagian BPJS Kesehatan kota Palangkaraya.
Sementara wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Surianor, SE pada kunjungan kerja menyampaikan berdasarkan hasil pengawasannya di lapangan mulai dari kunjungan langsung ke daerah hingga diskusi dengan warga setempat terkait peserta BPJS Kesehatan di sana.
“Jadi kami meminta kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi ke desa-desa, RT dan RW di wilayah Kabupaten Barito Utara agar program kesehatan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan itu,” kata Surianoor.
Anggota DPRD lainnya, Hasrat, S.Ag juga menanyakan kepada BPJS Kesehatan, kota Palangka Raya tersebut. “Dulu masyarakat memiliki kartu BPJS yang ditanggung pemerintah, namun sekitar tahun 2020 kartu indonesia sehat (KIS) BPJS kesehatan tidak bisa digunakan atau tidak diberlakukan lagi,” katanya Anggota Komisi III DPRD Barito Utara itu.
Dalam menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Surianor, PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, Cipta Margana, mengucapkan terima kasih atas masukan yang baik untuk pihaknya dengan bisa saling sharing,
“Jadi kalau untuk di Palangka Raya sendiri, kami sering melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang di maksud. Nanti kami dan tim juga akan mensosialisasikan hal ini di Kabupaten Barito Utara sehingga masyarakat mengetahui manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan itu sendiri,” kata Cipta.
Kata Margana lagi, untuk sekarang BPJS kesehatan sudah bekerjasama dengan Direktorat jendral Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bahwasanya identitas jaminan kesehatan nasional bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP),” katanya.
Tambah Cipta lagi menyampaikan, untuk masalah peserta BPJS Kesehatan yang di tanggung pemerintah daerah di tahun 2020 di Kabupaten Barito Utara tidak semua di nonaktifkan juga.
Jelasnya itu semua di karenakan ada beberapa kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, untuk fakir miskin dan orang tidak mampu masuk dalam kategori pemberi bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) saat ini.
“Untuk PBI JK disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke Badan Penyelenggara Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan diberikan langsung kepada penerima, hal ini sudah melalui verifikasi Dinas Sosial PMD setempat karena mereka yang lebih mengetahui kriteria masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing yang bisa,” tuturnya.
Pada sesi usai tanya jawab mengenai pelayanan BPJS kesehatan, acara diakhiri foto bersama dan pemberian cinderamata dari DPRD Kabupaten Barito Utara kepada BPJS Kesehatan Palangka Raya sebagai kenang-kenangan. (red)