KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Siapun boleh berbisnis menjual barang apa saja asal tidak melanggar hukum. Kalo tetap nekad, maka hukuman badan bertahun-tahun bakal dijalani.
Kejadian tersebut menimpa seorang laki-laki inisial MS. Laki-laki berusia 46 tahun ini diamankan Personil unit Reskrim Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng, atas kepemilikan dan juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka MS diciduk di rumahnya di jalan Pemuda No. 81 RT. 41 RW. 16 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Sabtu (3/7/2021) 14.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, S.E, S.I.K, membenarkan penangkapan tersangka MS. “Dari tangan tersangka MS (46 ), berhasil diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,38 gram,” kata Kapolsek Ketapang.
Barang bukti yang turut diamankan, sambungnya, berupa 3 Pak plastik klip kecil, 1 timbangan mini digital pocket scale, 2 potongan sedotan warna putih dan hijau, 1 handphone merk Oppo type CPH1909 dan 1 set alat hisap sabu (Bong).
“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka MS (46). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” tutup AKP. Samsul Bahri, S.E, S.I.K.
Tersangka MS (46) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. MS diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (pkt/fer)

















