Palangka Raya, JURNALBORNEO.co.id – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syaufwan Hadi meminta pemerintah kota gencar mensosialisasikan surat edaran terkait pengaturan operasional usaha selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mendukung surat edaran wali kota ini, namun yang paling penting adalah sosialisasinya harus maksimal supaya pelaku usaha benar-benar memahami aturan yang berlaku,” katanya di Palangka Raya, Kamis (12)2/26).
Dia mengungkapkan, surat edaran tersebut mengatur operasional tempat usaha seperti kafe, restoran, hingga usaha hiburan, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol dan penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Kebijakan itu dinilai sebagai langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif dan saling menghormati antarumat beragama.
“Aturan ini merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi di Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Ia menegaskan pengaturan operasional usaha selama Ramadhan bukan hal baru, karena setiap tahun pemerintah kota selalu menerapkan kebijakan serupa demi kepentingan bersama.Tim







