PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III di gedung DPRD setempat, Jumat (7/11/2025). Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus; Ketua DPRD Mura, Rumiadi; Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah; Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo; Asisten II Setda Mura, K. Zen Wahyu; anggota DPRD; para kepala perangkat daerah; serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini membahas empat agenda utama, yaitu:
- Penyerahan Ranperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2026.
- Penyerahan Ranperda inisiatif DPRD tentang pemberian bantuan keuangan kepada pemangku agama.
- Penyerahan Ranperda usulan Pemerintah Daerah tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha.
- Penyampaian hasil reses Masa Sidang III Tahun 2025 oleh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.
“Rancangan tentang pendapatan dan belanja daerah bukan sekadar dokumen administrasi keuangan, tetapi mencerminkan komitmen kita bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Di dalamnya terkandung harapan serta aspirasi masyarakat yang menitipkan masa depan daerah ini di tangan kita,” ujar Rumiadi.
Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, memberikan penjelasan terkait dua Raperda usulan Pemerintah Daerah, yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha.
“Saya yakin dan percaya bahwa proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif bertujuan mempertajam program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya yang kita cintai,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pembangunan Kabupaten Murung Raya pada tahun 2026 diharapkan berjalan optimal, efektif, dan efisien, sehingga dapat mewujudkan masyarakat Murung Raya Hebat, semakin maju, dan semakin sejahtera menuju Murung Raya Emas 2030.(Red)









