Palangka Raya, JURNALBORNEO.co.id- Juru bicara DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jati Asmoro menyatakan bahwa pihaknya memberikan empat rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi, atas penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025 dalam rapat paripurna.
“Rekomendasi ini bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah secara optimal,” kata Jati di Palangka Raya, Selasa (3/2/26).
Dia mengungkapkan, DPRD menilai pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tanggal 6 Agustus 2025, namun untuk di 2026, pihaknya berharap penetapan SK Wali Kota tidak lagi mengalami keterlambatan.
Berdasarkan laporan BPK RI, total kasus kerugian daerah yang tercatat sebanyak 308 kasus dengan nilai mencapai Rp28,18 miliar. Dari total tersebut, DPRD mencatat telah dilakukan pengembalian kerugian daerah sebesar Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen.
“Capaian ini patut diapresiasi, namun masih terdapat sisa kerugian yang harus segera dituntaskan,” ucapnya.
Jati menambahkan, sisa kerugian daerah yang belum diselesaikan tercatat sebesar Rp14,74 miliar atau 52,31 persen, untuk itu pihaknya meminta agar hal ini menjadi fokus utama Pemerintah Kota Palangka Raya.Tim







