Palangka Raya, JURNALBORNEO.co.id-DPRD Kota Palangka Raya (19/2/26), melaksanakan kegiatan sosialisasi tiga peraturan perundang-undangan daerah (Perda) di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Rakumpit sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.
Adapun tiga perda yang disosialisasikan dalam kegiatan ini meliputi:
Perda Nomor 22 Tahun 2019,
Perda Nomor 10 Tahun 2024, dan
Perda Nomor 3 Tahun 2023.
Ketiga regulasi tersebut disampaikan secara langsung kepada peserta guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait substansi aturan, manfaat, serta implementasinya di tengah masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif, perangkat daerah, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan daerah.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami isi regulasi, tetapi juga mampu berpartisipasi aktif dalam mendukung penerapan kebijakan daerah, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.
Hal ini sejalan dengan upaya berkelanjutan Kelurahan Mungku Baru dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan profesional.Tim






