• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 17 Agustus 17 2022
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Empat Terdakwa Tipikor PT ASABRI Dihukum 70 Tahun Penjara

Rabu 5 Januari 2022
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menjatuhkan pidana terhadap empat orang terdakwa dengan pidana penjara selama 70 tahun, Selasa (4/1/2022).

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.

BeritaTerkait

Menyelesaikan Perkara Pertanahan Perlu Adanya Rumah Mediasi dan Digital Land

Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan Perkebunan di Indragiri Hulu Ditahan

Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

“Empat terdakwa adalah Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Adam Damiri dan Hari Setianto,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Rabu.

Terdakwa Sonny Widjaja dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta membayar denda sebesar Rp.750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp.64,5 Milyar.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp.750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 453.783.950.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa Adam Damiri dipidana penjara selama 20 tahun serta membayar denda sebesar Rp.800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar 17.972 Milyar.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Hari Setianto dipidana penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dia juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.378.883.500.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Kepada empat terdakwa, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak dan Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10 ribu.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” demikian Leonard. (Puspenkum kejagung/fer)

FOTO : Empat tersangka mendengarkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Selasa (4/1/2022).*ist.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Sekretaris Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Menyelesaikan Perkara Pertanahan Perlu Adanya Rumah Mediasi dan Digital Land

Selasa 16 Agustus 2022
Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan Perkebunan di Indragiri Hulu Ditahan

Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan Perkebunan di Indragiri Hulu Ditahan

Selasa 16 Agustus 2022
Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Senin 15 Agustus 2022
Demi Pelindungan Perusahaan Pers, SMSI Diminta Daftarkan Seluruh Anggotanya

Demi Pelindungan Perusahaan Pers, SMSI Diminta Daftarkan Seluruh Anggotanya

Minggu 14 Agustus 2022

Berita Terbaru

  • Gubernur Arahkan Percantik Palangka Raya Jelang HUT ke-77 RI dan UCI MTB Eliminator World Cup 2022 Selasa 16 Agustus 2022
  • Polres Lamandau Musnahkan 3 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Selasa 16 Agustus 2022
  • Menyelesaikan Perkara Pertanahan Perlu Adanya Rumah Mediasi dan Digital Land Selasa 16 Agustus 2022
  • Kadis PUPR: Program Food Estate, Sejumlah Jalan di Pulang Pisau Bakal Ditingkatkan Selasa 16 Agustus 2022
  • Polisi Sahabat Anak, Siswa TK Eka Harap Goha Kunjungi Polsek Banama Tingang Selasa 16 Agustus 2022


Next Post
Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Dansat Brimob

Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Dansat Brimob

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru    OK Tidak