PANGKALAN BUN, JurnalBorneo.co.id – Untuk terus memastikan kepatuhan badan usaha terhadap kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan Cabang Sampit Bersama dengan UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Pangkalan Bun melaksanakan pemeriksaan bersama, untuk memastikan setiap badan usaha yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat telah mendaftaran pekerjanya kedalam Program JKN, Jum’at (31/05/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Iwan Kurnia, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan bersama dengan pengawas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan kolaborasi sinergi antar lembaga yang dilakukan untuk memastikan semua badan usaha yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat, telah mendaftarkan semua pekerjanya kedalam Program JKN.
“Kita gandeng Pengawas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengawas kepatuhan dengan melakukan pemadanan data antara ketiga lembaga tersebut, dimana apabila ditemukan ada data yang tidak sesuai maka akan dilakukan konfirmasi langsung kepada perwakilan Perusahaan yang telah hadir,’’ ungkap Iwan Kurnia.
Iwan Kurnia jua menyampaikan bahwa Perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya, ke dalam program JKN sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memberikan perlindungan jaminan Kesehatan yang menyeluruh bagi para pekerja dan anggota keluarga.
Iwan Kurnia juga menambahkan, bahwa pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan adalah untuk melihat kesesuaian jumlah pekerja dan iuran yang disampaikan, dimana para pelaku usaha diwajibakan untuk memberikan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan. Selain itu apabila ditemukan badan usaha yang tidak patuh terhadap pembayaran iuran sehingga terjadi tunggakan iuran maka maka akan dilakukan mediasi bersama dengan pengawas Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terbaik agar para pekerjanya tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan Kesehatan.
Sementara itu Rianus selaku Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Pangkalan Bun sangat mengapresiasi terhadap badan usaha yang telah patuh terhadap peraturan pemerintah, untuk mendaftarkan dan membayar iuran rutin setiap bulannya.
Menurutnya hal tersebut merupakan hal yang sangat luar biasa, karena dengan telah terdaftarnya pekerja kedalam program JKN tentunya pekerja akan lebih produkti karena tidak lagi memikirkan biaya pengobatan apabila pekerja dan keluarganya sakit dan membutuhkan pelayanan Kesehatan.
“Tentunya kita menghimbau kepada para pelaku usaha yang belum patuh terhadap pendaftaran para pekerjanya dan juga belum patuh terhadap pembayaran iuran, kami harap bisa segera memenuhi kewajibannya terhadap kepesertaan Program JKN ini. Karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan oleh para pekerja, dengan dipenuhinya hak-hak pekerja tentunya para pelaku usaha juga telah mematuhi peraturan perundangan-Undangan yang berlaku,’’ tutup Rianus. (*red)