• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 29 September 29 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Hamili Anak SMA Duda Ini Dibekuk Polisi

Kamis 5 Maret 2020
in Jurnal Bartim, Jurnal Utama
Tersangka Pelaku pencabulan anak bawah umur

Tersangka Pelaku pencabulan anak bawah umur

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tamiang Layang, JurnalBorneo.co.id – Akibat berani melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap RF (17) yang masih berstatus pelajar SMA, membuat seorang pria berstatus duda bernama Thomas (20) dibekuk Jajaran Kepolisian Sektor Dusun Tengah.

BeritaTerkait

Agustiar Sabran dan Relawan Ganjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Pemprov Kalteng Promo Potensi Daerah dan Ekspor Unggulan di China

Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan Republik Indonesia

Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto di Tamiang Layang, Rabu, (4/3/2020) membanarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap Thomas (20) pada Selasa (3/3) malam. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, katanya

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan modus pelaku yang baru menceraikan isterinya itu terbilang cukup lihai, dimana awalnya korban dijadikan sebagai teman spesial alias pacar oleh pelaku.

Selanjutnya kata dia, korban beberapa kali berhasil diajak untuk bertemu dan pertemuannya, korban akhirnya disetubuhi sebanyak delapan kali dan kini sedang dalam kondisi hamil muda, sehingga korban yang masih polos ini akhirnya tidak berani kembali ke rumah orang tuanya, dan memutuskan sembunyi di kediaman pelaku.

Karena tak kunjung pulang, akhirnya keluarga dan orang tua korban mencari dan menemukan sedang berada di kamar pelaku, dan oleh keluarga korban dibawa pulang yang selanjutnya menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada orang tuanya.
Pada kesempatan itu Kapolsek Nurheryanto menuturkan kejadian awalnya pada 25 Februari 2020 lalu. Orang tua korban merasa keberatan dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan pengintaian dan menangkap pria duda itu tanpa perlawanan di kediamannya, katanya

Sebagai Anggota Polri yang diberikan tugas oleh negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setelah menerima laporan keluarga korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku. Akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancama dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” paparnya. (ya)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Agustiar Sabran dan Relawan Ganjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Agustiar Sabran dan Relawan Ganjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Senin 18 September 2023
Pemprov Kalteng Promo Potensi Daerah dan Ekspor Unggulan di China

Pemprov Kalteng Promo Potensi Daerah dan Ekspor Unggulan di China

Minggu 17 September 2023
Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan Republik Indonesia

Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan Republik Indonesia

Sabtu 2 September 2023
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara

Jumat 1 September 2023

Berita Terbaru

  • Inspektorat Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN Jumat 29 September 2023
  • Ahmad Toyib: Perangkat Daerah Provinsi Turut Dukung Pemadaman Karhutla Jumat 29 September 2023
  • Anggota CU EPI Kotim Harapkan Kerugian Miliaran Rupiah Dikembalikan Kamis 28 September 2023
  • Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Kamis 28 September 2023
  • Wagub Edy Pratowo Serahkan Surat Pelaksana Harian Beberapa Perangkat Daerah Kamis 28 September 2023


Next Post
Frustasi Dililit Hutang, Warga Janah Mansiwui Nekad Minum Roundup

Frustasi Dililit Hutang, Warga Janah Mansiwui Nekad Minum Roundup

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak