Tamiang Layang, JurnalBorneo.co.id – Akibat berani melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap RF (17) yang masih berstatus pelajar SMA, membuat seorang pria berstatus duda bernama Thomas (20) dibekuk Jajaran Kepolisian Sektor Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto di Tamiang Layang, Rabu, (4/3/2020) membanarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap Thomas (20) pada Selasa (3/3) malam. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, katanya
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan modus pelaku yang baru menceraikan isterinya itu terbilang cukup lihai, dimana awalnya korban dijadikan sebagai teman spesial alias pacar oleh pelaku.
Selanjutnya kata dia, korban beberapa kali berhasil diajak untuk bertemu dan pertemuannya, korban akhirnya disetubuhi sebanyak delapan kali dan kini sedang dalam kondisi hamil muda, sehingga korban yang masih polos ini akhirnya tidak berani kembali ke rumah orang tuanya, dan memutuskan sembunyi di kediaman pelaku.
Karena tak kunjung pulang, akhirnya keluarga dan orang tua korban mencari dan menemukan sedang berada di kamar pelaku, dan oleh keluarga korban dibawa pulang yang selanjutnya menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada orang tuanya.
Pada kesempatan itu Kapolsek Nurheryanto menuturkan kejadian awalnya pada 25 Februari 2020 lalu. Orang tua korban merasa keberatan dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan pengintaian dan menangkap pria duda itu tanpa perlawanan di kediamannya, katanya
Sebagai Anggota Polri yang diberikan tugas oleh negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setelah menerima laporan keluarga korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku. Akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancama dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” paparnya. (ya)