LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana hari ini meresmikan pasar Induk Nanga Bulik, pasar tersebut berada di Jalan Antasari Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Rabu (18/8/2021).
Acara peresmian yang dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Lamandau, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Lamandau dan tamu undangan lainnya.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dalam sambutannya mengatakan peresmian pasar Induk Kota Nanga Bulik ini dalam rangka merayakan hari jadi Kabupaten Lamandau ke-19 dan Hari Ulang Tahun RI ke-76, Pemerintah Kabupaten Lamandau memberikan keringanan pembayaran retribusi pelayanan pasar yang berlaku bagi semua pedagang, sebesar 50 % dengan rincian retribusi Normal Kios awalnya Rp. 840.691 menjadi Rp. 420.346,- per bulan sedangkan untuk Los kios retribusi Normal awalnya Rp. 305.000,- menjadi Rp. 152.500,- per Bulan Kebijakan ini berlaku bulan Juni sampai dengan November 2021.
Acara kemudian dilanjutkan Bupati menyerahkan piagam penghargaan kepada perusahaan yang telah memberikan hibah halte dan PJU, serta menyerahkan ijin trayek angkutan dalam kota kepada pemilik trayek.
Dirinya berharap kedepannya Pasar Induk Nanga Bulik dapat menjadi rujukan bagi masyarakat yang akan membeli atau memenuhi kebutuhannya. “Jika pasar tradisional ini ramai pembeli, yang diuntungkan bukan hanya pedagang dan pembeli namun juga pemasok bahan dagangan di pasar ini yaitu petani, peternak dan perajin makanan sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Setelah meresmikan pasar tersebut, H Hendra Lesmana berkeliling dan menyapa para pedagang di Pasar Induk Nanga Bulik. Bupati mendengarkan keluh kesah dan juga ucapan terima kasih dari pedagang karena telah diberikan relaksasi pembayaran retribusi selama 6 bulan kedepan.(by)
(FOTO UTAMA : Bupati Lamandau H Hendra Lesmana meresmikan pasar Induk Nanga Bulik, Rabu (18/8/2021))*by.















