PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tidak lengah dan selalu siaga ditunjukkan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng. Di saat perhatian masyarakat terfokus menanti kepastian bapaslon pilgub Kalteng, tim anti narkotika Polda Kalteng ini berhasil meringkus SR bin IZ (34) yang diduga pengedar sabu.
SR ditangkap di jalan Tjilik Riwut KM 4,2 RT. 003/RW 004 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Minggu (6/9/2020) sekitar jam 17.00 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku SR yang disaksikan Ketua RT setempat, didapatkan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 100,66 gram,” terang Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id, Sabtu (11/9/2020) siang.
Adapun, tambah mantan Kapolres Palangka Raya ini, ketika diketemukan, barang bukti sabu tersebut dalam keadaan terbungkus plastik warna hijau di dalam tas ransel warna hijau.
Atas perbuatannya, SR dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)