LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Petugas Satpoldam Lamandau bersama dengan pihak Distakan, Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Nanga Bulik bersama-sama mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Lamandau nomor 524.3/142-/DISTAKAN/I/2020 tentang penertiban hewan peliharaan terkait ketentraman dan ketertiban umum.
Surat edaran yang ditujukan kepada camat, kades/lurah sampai ketua RT se- Kabupaten Lamandau agar untuk disosialisasikan kepada warga yang memiliki hewan peliharaan berkewajiban menyediakan kandang supaya hewan peliharaannya tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.
Kasat Satpoldam Lamandau Triadi, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan dalam dua minggu ini petugas akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau nomor 4 tahun 2016 tentang Trantibum.
“Perda Trantibum (yang berkaitan dengan hewan peliharaan) sudah lama ada. Dan adanya laporan dari masyarakat keberadaan hewan peliharaan di tempat-tempat umum sangat meresahkan. Sehingga Untuk sementara kita akan fokus dengan penanganan hewan peliharaan jenis anjing,” kata Triadi di Nanga Bulik, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, selain mengganggu Trantibum keberadaan hewan peliharaan yang berkeliaran di tempat-tempat umum seperti halnya jalan diduga sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dirinya berharap masyarakat pemilik hewan peliharaan seperti (anjing) agar dijaga dan tidak dilepas liarkan. Terhadap anjing yang tidak bertuan, akan dibawa ke Distakan untuk selanjutnya divaksin rabies. Kemudian jika ada warga yang bersedia mengadopsi maka dipersilakan, tentu dengan sejumlah persyaratan.
“Setelah masa sosialisasi selesai dan ternyata pemilik hewan peliharaan tidak mengindahkan Perda tersebut, atau masih tetap membiarkan anjingnya berkeliaran maka bisa dikenakan sanksi dengan ancaman pidana kurungan selama 4 bulan atau denda maksimal Rp 40 juta,” tegasnya. (by)
(FOTO UTAMA : Petugas Distakan Lamandau sedang mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau No. 4 tahun 2016 tentang Trantibum, Rabu (25/8/2021))*by.