SAMPIT, Jurnalborneo.co.id – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah AKBP Mohammad Rommel, SIK mengatakan jajarannya kembali menangkap pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu, Minggu (3/5/2020).
“Pelaku Rusdi bin Samsudin (39) pekerjaan buruh bangunan ini kami tangkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat yang resah atas perbuatannya yang kerap mengedarkan narkotika sabu. Saat digeledah, didapat barang bukti satu bungkus diduga sabu dengan berat kotor 30,99 gram yang diletakkan di dalam tas kecil warna hitam milik pelaku,” terang Rommel kepada media.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku yang tidak tamat sekolah dasar ini terjadi di gudang batako milik Madin Jalan Diponegoro RT 28 RW 06 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng, Minggu (3/5/2020).
“Selain satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 30,99 gram, ikut diamankan sebagai barang bukti berupa satu timbangan elektronik, satu tas kecil warna hitam bertuliskan Polo Wisdom dan satu hp warna hitam merk OP,” terang perwira menengah ini yang sebentar lagi pindah dan dipercaya Kapolri menjabat Kasubbaglahtalek Baginfopres Robinkar SSDM Mabes Polri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)