• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 6 Mei 6 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Hakim PN Kapuas Putuskan Terdakwa Kepemilikan Sabu Bebas

Jaksa Gagal Penjarakan Pemilik Sabu-Sabu Ratusan Gram

Rabu 3 November 2021
in Jurnal Kalteng
Kajari Kapuas Arif Raharjo ketika menyampaikan keterangan sikap PJU akan melakukan upaya banding atas kasus narkoba yang diputuskan PN Kapuas bebas. Foto : lg

Kajari Kapuas Arif Raharjo ketika menyampaikan keterangan sikap PJU akan melakukan upaya banding atas kasus narkoba yang diputuskan PN Kapuas bebas. Foto : lg

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kuala Kapuas, Jurnalborneo.co.id – Kasus Nurviaty dan suaminya (DPO) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 622 gram dinyatakan Hakim PN Kapuas tidak terbukti secara hukum dan dinyatakan bebas.
Putusan Majelis Hakim PN Kapuas bernomor : perkara 159/Pidsus/2021/PNKLK membatalkan pasal dipasang Penuntut Umum Kajari Kapuas pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara atau pun hukuman mati.

Kajari Kapuas, Arif Raharjo, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum ke tingkat banding sampai kasasi.
“Persidangan adalah pengujian materi hukum, kemudian menurut Hakim dibebaskan maka kami akan terus berupaya naik ke tingkat kasasi,” tegas Kajari Kapuas, Arif Raharjo di ruang kerjanya, Rabu (3/11/2021).

BeritaTerkait

DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

Wamendikdasmen RI Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Provinsi Kalteng 2026

“Saat ini saya sudah perintahkan kepada Kasi Pidum untuk menyusun materi tuntutan yang akan diajukan ke Kasasi dalam sepekan ini. Kita sudah membuat pasal berlapis didakwakan kepada terdakwa, namun keputusan Hakim berbeda yaitu membebaskan yang kami dakwa,” ujar Kajari Kapuas ini.

Terpisah, Humas PN Kapuas, Putri Nugraheni Setyaningrum, menyampaikan atas putusan disampaikan Hakim nomor perkara 159/Pidsus/2021/PNKLK tanggal 2/11/2021.

“Hakim memutuskan sesuai dari hasil proses dipersidangan tidak cukup bukti, sehingga yang dituntut dibebaskan dari jeratan hukum,” kata Putri Nugraheni Styaningrum di PN Kapuas.

Sementara itu, sebagaimana kronologi kasus penangkapan Nuvriaty (40 tahun) dan Suaminya (masih DPO) Warga Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dianggap sebagai Bandar sekitar 23 April 2021 oleh pihak Satnarkoba Polres Kapuas.

Bersama Nurviaty ditemukan sebanyak 622 gram narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan suaminya kabur, dinyatakan pihak penegak hukum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, mengatakan bahwa dari pengungkapan narkoba yang berat ratusan gram tersebut, disaat pihaknya mendapatkan adanya seorang bandar besar di wilayah DAS Murui hingga pihaknya langsung ke lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Nurviati.

“Dengan informasi yang ada kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari, yang akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Nurviati, saat kami akan mengamankan sang suami pelaku yang juga pemilik nakroba ini, tiba-tiba langsung kabur dengan menerobos seng kamar mandi,” katanya, Senin (26/4/2021).

Tidak ingin barang bukti hilang, jajaran Satnarkoba polres Kapuas langsung melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Alhasil ditemukan sebanyak 622 gram yang masih dalam kemasan besar dan kemasan kecil untuk siap dijual.
“Dari hasil penggeledahan kami berhasil amankan 5 paket kantong besar, 22 paket klip sedang dan 9 paket kantong kecil dengan berat semuanya yaitu 622 gram atau setengah kilo lebih. Selain itu juga petugas kepolisian mengamankan uang sebesar Rp 23 juta, beberapa buah tas, dua buah timbangan dan satu pucuk senjata api rakitan dengan amunisinya,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman 20 tahun penjara atau pun hukuman mati.

”Untuk suami pelaki ini berisial MZ masih kami lakukan pengejaran terhadap pelaku. (Lg)

 

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

Rabu 6 Mei 2026
Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

Senin 4 Mei 2026
Wamendikdasmen RI Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Provinsi Kalteng 2026

Wamendikdasmen RI Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Provinsi Kalteng 2026

Sabtu 2 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026

Berita Terbaru

  • DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan Rabu 6 Mei 2026
  • DPW Partai NasDem Kalteng Gulirkan Program Ketahanan Pangan Internal Selasa 5 Mei 2026
  • Junaidi Himbau PBS Buat Jalur Tersendiri Angkut Hasil Perusahaan Selasa 5 Mei 2026
  • Sutik Minta Pembayaran Cash Tetap Diberlakukan di Masa Perkembangan Digitalisasi Selasa 5 Mei 2026
  • Junaidi Apresiasi PBS Patuh Pada Instruksi Gubernur Kalteng Selasa 5 Mei 2026


Next Post
Kembali Budak Sabu Diringkus di Tempat Berbeda

Kembali Budak Sabu Diringkus di Tempat Berbeda

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.