Kuala Kapuas, Jurnalborneo.co.id – Kasus Nurviaty dan suaminya (DPO) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 622 gram dinyatakan Hakim PN Kapuas tidak terbukti secara hukum dan dinyatakan bebas.
Putusan Majelis Hakim PN Kapuas bernomor : perkara 159/Pidsus/2021/PNKLK membatalkan pasal dipasang Penuntut Umum Kajari Kapuas pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara atau pun hukuman mati.
Kajari Kapuas, Arif Raharjo, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum ke tingkat banding sampai kasasi.
“Persidangan adalah pengujian materi hukum, kemudian menurut Hakim dibebaskan maka kami akan terus berupaya naik ke tingkat kasasi,” tegas Kajari Kapuas, Arif Raharjo di ruang kerjanya, Rabu (3/11/2021).
“Saat ini saya sudah perintahkan kepada Kasi Pidum untuk menyusun materi tuntutan yang akan diajukan ke Kasasi dalam sepekan ini. Kita sudah membuat pasal berlapis didakwakan kepada terdakwa, namun keputusan Hakim berbeda yaitu membebaskan yang kami dakwa,” ujar Kajari Kapuas ini.
Terpisah, Humas PN Kapuas, Putri Nugraheni Setyaningrum, menyampaikan atas putusan disampaikan Hakim nomor perkara 159/Pidsus/2021/PNKLK tanggal 2/11/2021.
“Hakim memutuskan sesuai dari hasil proses dipersidangan tidak cukup bukti, sehingga yang dituntut dibebaskan dari jeratan hukum,” kata Putri Nugraheni Styaningrum di PN Kapuas.
Sementara itu, sebagaimana kronologi kasus penangkapan Nuvriaty (40 tahun) dan Suaminya (masih DPO) Warga Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dianggap sebagai Bandar sekitar 23 April 2021 oleh pihak Satnarkoba Polres Kapuas.
Bersama Nurviaty ditemukan sebanyak 622 gram narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan suaminya kabur, dinyatakan pihak penegak hukum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, mengatakan bahwa dari pengungkapan narkoba yang berat ratusan gram tersebut, disaat pihaknya mendapatkan adanya seorang bandar besar di wilayah DAS Murui hingga pihaknya langsung ke lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Nurviati.
“Dengan informasi yang ada kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari, yang akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Nurviati, saat kami akan mengamankan sang suami pelaku yang juga pemilik nakroba ini, tiba-tiba langsung kabur dengan menerobos seng kamar mandi,” katanya, Senin (26/4/2021).
Tidak ingin barang bukti hilang, jajaran Satnarkoba polres Kapuas langsung melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Alhasil ditemukan sebanyak 622 gram yang masih dalam kemasan besar dan kemasan kecil untuk siap dijual.
“Dari hasil penggeledahan kami berhasil amankan 5 paket kantong besar, 22 paket klip sedang dan 9 paket kantong kecil dengan berat semuanya yaitu 622 gram atau setengah kilo lebih. Selain itu juga petugas kepolisian mengamankan uang sebesar Rp 23 juta, beberapa buah tas, dua buah timbangan dan satu pucuk senjata api rakitan dengan amunisinya,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman 20 tahun penjara atau pun hukuman mati.
”Untuk suami pelaki ini berisial MZ masih kami lakukan pengejaran terhadap pelaku. (Lg)






