• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 26 April 26 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

JAM Pidsus – Dirjen BC Selaraskan dan Optimalkan Penyelesaian Pidana Kepabeanan, Cukai dan TPPU

Jumat 5 Agustus 2022
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menandatangani perjanjian kerja sama Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bertempat di Adimulia Hotel Medan, Kamis (4/8/2022).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang diwakili oleh Direktur Penuntutan Tomo, S.H., mengatakan perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Menteri Keuangan dan Jaksa Agung RI.

BeritaTerkait

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

“Perlu saya sampaikan pentingnya perjanjian kerja sama ini, hakikatnya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas baik penyidik maupun penuntut umum yang harus saling memberi dukungan secara maksimal selain dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai. Penuntut Umum mendorong penyidik untuk mengungkap secara maksimal penanganan perkara tindak pidana pencucian uangnya dengan melakukan pelacakan aset milik Tersangka yang ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan untuk kepentingan pembuktian TPPU dan pembayaran denda pidana tindak pidana asal,” ujar JAM-Pidsus.

JAM-Pidsus mengatakan, dalam tahap prapenuntutan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan sehingga menghindari terjadinya bolak balik pengembalian berkas perkara karena adanya perbedaan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum terkait syarat materiil maupun formil terutama terkait tersangka dalam perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai diharapkan penyidik dapat mengungkap seluruh pelaku terutama pelaku utama atau pemilik manfaat (beneficiery owner).

Disisi lain, JAM-Pidsus menyampaikan dalam perjanjian kerja sama ini juga terkait penanganan dan penyelesaian barang bukti khususnya untuk perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai, para pihak harus saling memberi dukungan, mengingat tidak semua Kejaksaan Negeri memiliki gudang penyimpanan barang bukti yang memadai untuk menyimpan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai khususnya terkait barang bukti yang membutuhkan perawatan dan pengawasan khusus dan atau/ yang jumlahnya relatif banyak (alat angkut kapal, tekstil, barang-barang kena cukai dalam jumlah besar, dll) sehingga pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum dapat menitipkan kembali barang bukti tersebut kepada penyidik.

“Hal ini juga harus dibarengi dengan kecepatan penuntut umum untuk segera melimpah perkara dimaksud untuk disidangkan dan diputus oleh majelis hakim sampai dengan putusannya mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dan pada saat eksekusi terhadap barang bukti yang putusannya dirampas untuk negara, Jaksa eksekusi dengan dukungan dari penyidik Bea dan Cukai dapat langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang dititipkan bertempat di gudang penitipan barang bukti milik Bea dan Cukai sehingga dapat mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, dan/atau peningkatan biaya penyimpanan barang bukti khususnya terhadap barang bukti yang memiliki nilai ekonomis,” ujar JAM-Pidsus.

Selain itu, JAM-Pidsus menyampaikan perjanjian kerja sama diharapkan dapat mengembangkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para pihak, misalnya dengan penunjukan penuntut umum untuk menjadi narasumber dalam workshop terkait pembuktian tahap penuntutan yang akan menjadi gambaran bagi penyidik untuk mencari alat-alat bukti yang dipergunakan untuk pembuktian suatu tindak pidana di persidangan.

Ke depannya, JAM-Pidsus mengatakan penanganan perkara tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan TPPU harus bisa memberi kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan nilai keadilan dalam penegakan hukum, sehingga tujuannya dapat memberi:
1. Penjeraan bagi pelaku dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana;
2. Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian pada penerimaan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat terjadinya tindak pidana Kepabeanan dan Cukai;
3. Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Yang menjadi perhatian untuk kita semua, bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang didalamnya juga mengatur tentang Penghentian Penyidikan dalam tindak pidana cukai  (Pasal 64 menyatakan untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri, Jaksa Agung RI dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai), yang saat ini sedang disusun peraturan pelaksanaannya, yang nantinya saya harapkan dapat segera terselesaikan dan untuk pelaksanaannya sangat dibutuhkan kerjasama secara terintegrasi antara penyidik dan penuntut umum,” ujar JAM-Pidsus.

JAM-Pidsus menyampaikan apabila tujuan penegakan hukum dapat tercapai, maka kepercayaan masyarakat terhadap insan penegak hukum akan tumbuh kembali dan negara akan kembali menunjukan bahwa tidak ada tempat untuk para pelaku kejahatan di Indonesia ini yang bisa menjalankan perbuatan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan TPPU.

JAM-Pidsus berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, dapat membentuk pola sinergitas, koordinasi dan pemberian dukungan yang baik antar para pihak dan menjalankan tugas dan kewengan masing-masing dan berjalan sebagaimana mestinya serta menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan RI yang telah memberikan dukungan dan fasilitas sehingga acara ini terselenggara dengan baik.

Hadir secara langsung dalam acara ini yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Direktur Penindakan dan Penyidikan B. Wijayanta, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala DH, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Utara Parjiya, Para Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Sumatera, dan dihadiri secara dalam jaringan (daring) oleh para Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Indonesia (non-Sumatera). (puspenkum kejagung/red)

Foto: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah, SH,.MH. Net

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Selasa 14 April 2026
Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Kamis 9 April 2026
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Rabu 1 April 2026
PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

Senin 26 Januari 2026

Berita Terbaru

  • ORADO Kalteng Resmi Audensi ke KONI Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan Rabu 22 April 2026
  • Ketua NasDem Kalteng Soroti Tantangan Perempuan di Era Modern Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026


Next Post
Mampu Bawa UMKM Jateng Mendunia, Ratusan Milenial Ingin Ganjar Pimpin Indonesia: Beliau Selalu Kreatif dan Inovatif

Mampu Bawa UMKM Jateng Mendunia, Ratusan Milenial Ingin Ganjar Pimpin Indonesia: Beliau Selalu Kreatif dan Inovatif

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.