PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku kuasa Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya berhasil mengembalikan secara resmi dua unit rumah dinas (Rumdin) tersebut ke pihak RRI Palangka Raya, Kamis (9/9/2021).
“Ke depannya rumah ini menjadi hak RRI Palangka Raya untuk dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH., M.Hum melalui koordinator tim JPN, Dr. Erianto N., SH. MH.
Penuntasan pengembalian dua aset tersebut merupakan hasil pembicaraan yang dilakukan oleh JPN Kejati Kalteng bersama penghuni rumah dinas yang merupakan pensiunan dan keluarga pensiun RRI pada tanggal 23 Juni 2021 lalu.
Penyerahan dilakukan langsung di lokasi kedua rumah dinas yang dihadiri oleh keluarga penghuni, pihak JPN yang dikoordinir langsung oleh Dr. Erianto N, SH., MH., berama Tim JPN Lusiana, SH., MH., dan Samsuri, SH., beserta tim dan jajaran RRI Palangka Raya.
Setelah itu dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara penyerahan dari penghuni kepada JPN. selanjutnya diserahkan kepada pimpinan RRI Palangka Raya Ida Ayu Evi Handayani, SH., MH., didampingi jajarannya.
“Diharapkan agar setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan mekanisme musyawarah dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban dari masing-masing,” ucap Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan. SH., MH.
Sebagaimana diketahui dipenghujung bulan Maret 2021 Kepala Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia Palangka Raya sebagai Lembaga Penyiaran Publik milik pemerintah membuat kerja sama dalam bentuk penandatanganan Memorandum Of Understanding dengan Bidang Datun pada Kejati Kalteng dalam rangka penyelamatan beberapa asset negara milik LPP RRI Palangka Raya yang dikuasai pihak ketiga.
Nota kerja sama atau Memorandum Of Understanding ditandantangi langsung oleh Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya, SH., M.Hum., dan Kepala RRI Palangka Raya Ida Ayu Evi Handayani, SH., MH., didampingi jajaran kedua lembaga.
Sebagai tindak lanjut atas MOU telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus kepada kejaksaan sebagai dasar untuk menyelesaian permasalahan hukum yang disepakati dan akhirnya membuahkan hasil positif bagi kepentingan negara dan semua pihak.
Tim JPN yang saat itu diibimbing oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng dinahkodai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ronal H Bakra, SH., MH., dan Tim JPN sejak awal berusaha meyakinkan kedua pihak bahwa masalah ini bisa dilakukan penyelesaian secara dialog dan mediasi. Sehingga semua bisa selesai secara win-win solution dan hak negara bisa dipulihkan dan hari ini sudah membuahkan hasil.
“Semoga ke depannya penyelesian melalui mekanisme Datun ini terus berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan,” pungkas oleh Edi. (penkum/kejati)
(FOTO : Dr. Erianto N (kiri) dan Kepala RRI Palangka Raya Ida Ayu Evi Handayani, Kamis (9/9/2021))*tbn.