JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016 – 2021.
“Empat orang tersebut diminta keterangannya sebagai saksi atas nama tersangka berinisia TB, T, BHL, dan enam tersangka korporasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan saksi YU selaku Direktur Utama PT. MLI diperiksa atas nama tersangka TB, T dan BHL. YU diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016-2021.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa atas nama enam tersangka korporasi diantaranya saksi DMM selaku Kepala Sub Bagian Akuntasi dan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Perdagangan RI, SS selaku Kepala Seksi Penindakan II pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Saksi terakhir berinisial A selaku Direktur PT Swakarsa Bhakti Mandiri Express. Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016-2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tipikor tersebut,” tutup pejabat kejaksaan berdarah Bali itu. (red)