JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung RI dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pembentukan tim bersama pencegahan Fraud pada Bank milik negara bertempat di Lantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi kita untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai “Sinergi Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara”.
Sekaligus sebagai sebuah landasan implementasi dan pelaksanaan koordinasi sinergis yang akan mempermudah dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama.
“Maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya secara teknis ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah,” kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan tiga hal yang mesti segera ditindaklanjuti dan dijabarkan yaitu: pertama, pembentukan Tim Bersama dalam rangka pencegahan fraud pada Bank Milik Negara. Hal ini dimaksudkan adanya tim yang dibentuk secara bersama yang berkedudukan baik di pusat pada Jaksa Agung Muda Intelijen maupun di daerah pada Kejaksaan Tinggi yang meliputi wilayah kabupaten/kota. Dengan hadirnya tim ini nantinya pelaksanaan pencegahan fraud pada Bank Milik Negara dapat dilakukan secara optimal.
Kedua, Koordinasi dan kolaborasi serta pertukaran informasi di antara para pihak dalam rangka melakukan upaya pencegahan fraud. Melalui pertukaran informasi antar pihak, diharapkan setiap data/informasi terkait indikasi fraud yang diterima selanjutnya dapat dengan segera dilakukan analisa serta dirumuskan rekomendasi dan langkah-langkah pencegahan fraud.
Ketiga, Perumusan dan pengembangan serta penguatan sistem deteksi dini pencegahan fraud pada Bank Milik Negara yang melibatkan para pihak. Sistem deteksi dini diperlukan dalam rangka optimalisasi pencegahan fraud di perbankan khususnya Bank Milik Negara. Nantinya bersama-sama membuat suatu formula yang efektif dalam langkah-langkah pencegahan karena pencegahan dinilai lebih tepat untuk saat ini daripada mengedepankan upaya represif.
“Mari kita bersama menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik. Jadikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pencegahan fraud di perbankan secara optimal,” ucap Burhanuddin mengakhiri sambutannya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., mengatakan acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GeNose C19.
Hadir dalam acara itu Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Darmawan Junaidi, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Royke Tumilaar, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Sunarso, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Haru Koesmahargyo.
Para pejabat eselon II di Lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri Tbk Agus Dwi Handaya, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Bob Tyasika Ananta, Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Agus Sudiarto, dan Direktur Compliance and Legal PT. Bank Tabungan Negara Tbk Eko Waluyo beserta jajaran. (puspenkum/fer)
(FOTO : Jaksa Agung RI Burhanuddin (tiga dari kanan) berfoto bersama usai penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pembentukan tim bersama pencegahan Fraud pada Bank milik negara, Jumat (8/10/2021)) *puspenkum.