Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas JAM Pidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur menahan para tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai 2023.
“Para tersangka adalah NS, RH, HS, dan OKP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 08.54 WIB.
Harli menjelaskan, keempatnya merupakan Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia.
Dalam perkara itu mereka bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
“Perbuatan dilakukan dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” terangnya.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
Selanjutnya, tersangka NS, RH, HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 hingga 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, sebagai hak jawab, Bank Rakyat Indonesia melalui Pimpinan Bank BRI Kantor Cabang Cut Meutia, Rio Nugroho dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (2/8/2024) menyampaikan beberapa diantaranya:
Kasus Fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI. Langkah Tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
Pihak BRI juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses hukum pelaku.
Selain itu, BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja serta memproses secara hukum dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib.
Untuk itu, BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. (Puspenkum Kejagung/fer)