Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyatakan telah melakukan upaya hukum banding terhadap vonis atau putusan seumur hidup yang diterima Fazri alias Aji alias Utuh (26) pelaku pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya.
“Hari kami ini kami telah mengirimkan permohonan banding sekaligus memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” kata Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud kepada para wartawan di kantornya di Jalan Pangeran Diponegoro No.19 Kota Palangka Raya, Selasa (18/4/2023) siang.
Hal itu disampaikan dia saat menggelar acara ramah tamah dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pihaknya dengan insan pers yang sehari-hari bertugas di lingkup Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Turut hadir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) I Wayan Gedin Arianta dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Datman Ketaren.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, upaya hukum banding ditempuh karena melihat keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pasalnya, perbuatan Fazri alias Aji alias Utuh yang membunuh pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45) secara sadis dan keji menyisakan trauma yang mendalam bagi pihak keluarga korban dan meresahkan masyarakat.
Meski tidak sependapat dalam sejumlah pertimbangan, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan JAM BIN pada Kejaksaan Agung ini menghargai putusan tingkat pertama tersebut.
“Kami tetap pada tuntutan semula yakni pidana mati karena tindakan pelaku lebih banyak hal memberatkan dari yang meringankan,” pungkas dia.(fer)
Foto: Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud (lima dari kanan) foto bersama dengan para wartawan di kantornya, Selasa (18/4/2023). (fer)















