Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Terdakwa pemalsuan surat (Verklaring No. 30 Tahun 1960 tanggal 30 Juni 1960), Madi Goening Sius (69) tidak terima disebut mafia tanah. Dia berkeyakinan dirinya tidak bersalah dan menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak mendasar.
Dia beralasan, dirinya telah membuat surat permohonan pada 11 Mei 2011 kepada Damang yang berkedudukan di Betang perkantoran Gubernur Kalteng. Hal itu berdasarkan Perda dan Pergub Kalteng.
“Saya bukan mafia tanah, saya tidak bersalah. Biar saja saya dipenjarakan sekarang. Nanti perbuatan di dunia akan terjawab di dunia,” kata Madi setengah berteriak sembari mengangkat dua tangannya tinggi-tinggi menunjukkan borgol yang melingkar kepada para wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan surat eksepsi, penasihat hukum Madi, Mahdianor menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono menyatakan eksepsi/keberatan terdakwa diterima.
Madi juga bermohon dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan mengeluarkannya dari tahanan Rutan Kelas IIA Palangka Raya serta memulihkan nama baiknya pada keadaan semula.
Terhadap surat eksepsi tersebut, Men Gumpul selaku juru bicara para korban menyampaikan semua yang dikatakan terdakwa Madi termasuk pengacaranya adalah kebohongan belaka.
Menurutnya, sertifikat yang ada terbit jauh sebelum penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan. Sertifikat terbit antara 1997, 1998 sampai 2000 sedangkan penetapan kawasan hutan pada 2012.
“Kasus ini akan kami kawal pada setiap persidangan, jumlahnya akan lebih besar lagi karena jumlah korban sebanyak 3103 orang dan 3303 sertifikat,” tegas Men dengan nada yang berapi-api. (fer)
Foto: Terdakwa pemalsuan surat Madi Goening Sius (69) mengangkat dua tangannya menunjukkan borgol seusai persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/4/2023). fer
