PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tidak terima kenyataan hidup, SA Bin SS (54) berpikir pendek mengedar narkotika golongan I jenis sabu untuk mendapatkan uang banyak. Pria paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini akhirnya diciduk pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si. M.M, melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K., dalam siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id, Kamis (22/10/2020).
Dalam penjelasannya, Bonny menyampaikan penangkapan pelaku SA Bin SS (54) ditangkap di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi Km 03 Kelurahan Pahandut Sebrang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan oleh personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu berat kotor setara dengan 35,00 Gram, 2 bungkus rokok sampurna, 2 tisue warna putih, 1handphone samsung warna putih, 1 jaket warna coklat,” katanya.
Dijelaskannya, pengungkapan dan penindakan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah yang menyebutkan di wilayah sekitar sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (*/fer)