KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Personel Polsek Selat Polres Kapuas menangkap AR (32) warga Jalan Sulawesi Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah atas tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, Sabtu (9/5/2020) pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K melalui Kanitreskrim Ipda Sardiyanto mengatakan pelaku ditangkap di halaman rumah warga Jalan Sulawesi RT 02 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat.
“Penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada seseorang yang mengamuk membawa sajam. Kemudian kamipun mendatangi TKP dan tersangka sempat membuang sajam tersebut ke halaman rumah warga. Setelah dilakukan pencarian, kami berhasilmenemukan barang buktinya berupa dua bilah pisau,” tutur Kanitreskrim, Minggu (10/5/2020) pagi dikutif dari laman IG humaspoldakalteng.
Kini tersangka diamankan ke Polsek Selat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” akhirnya. (fer/*)