Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi Dwi Singgih Harnanto (52) atau DSH menjadi tersangka pada Selasa (30/7/2024).
Selanjutnya dilakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma) ini.
Diketahui sebelumnya tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 (tiga) kali.
“Tim Penyidik Koneksitas menganggap tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif.
“Perbuatan para tersangka merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” ucapnya.
Terhadap tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif.
Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Puspenkum Kejagung/fer)