PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Ombusdman Republik Indonesia (ORI) Kalimantan Tengah menerima kedatangan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalteng yang melakukan audensi untuk menyamakan persepsi terkait dengan sejumlah program kerja SMSI Kalteng, Kamis (22/10).
Kedatangan pengurus SMSI Kalteng yakni Ketua SMSI H Sutransyah, Sekretaris Irwansyah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Akhirudin, Wakil Ketua Pendidikan dan Pelatihan Andi Kadarusman, dan Penasehat SMSI H Noor Ivansyah disambut oleh Ketua ORI Kalteng DR R Biroum Bernardianto Msi.
Ketua SMSI Kalteng H Sutransyah dalam pertemuan tersebut menyebutkan SMSI adalah serikat atau perkumpulan pemilik media siber yang ada di Kalteng. Organisasi yang baru lahir pada 2018 tersebut saat ini sudah menjadi konstituen Dewan Pers.
Terkait dengan sejumlah program kerja SMSI, Sutran berharap, ada kerja sama antara SMSI dengan ORI khususnya dalam hal pemberitaan terkait dengan informasi pelayanan publik, dan maladministrasi, sehingga transparansi informasi bisa disampaikan kepada masyarakat.
Sutranyah yang juga mantan ketua PWI Kalteng tiga perode itu juga berharap adanya kerja sama dalam hal mengadakan sejumlah kegiatan sesuai dengan ranah ORI Kalteng.
Sementara itu, Ketua ORI Kalteng R Biroum mengapresiasi kunjungan pengurus SMSI, dia juga siap bekerjasama dalam beberapa program SMSI, terpenting program tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi ORI sebagai lembaga Fungsi Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik).
Dalam pertemuan tersebut, banyak hal yang dibahas misalnya soal keterlibatan dalam pengawasan Pilkada Serentak. Menurut Biroum, ORI sendiri memang tidak memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, melainkan lebih kepada pengawasan pelayanan publik kepada lembaga-lembaga pemerintah termasuk KPU dan Bawaslu, intinya pengawasan, jika ada praktik maladministrasi di lembaga atau instansi yang menggunakan APBN atau ABPD.
Namun, jika ada laporan masyarakat misalnya ada hak pilih warga yang tidak terakomodir, kemudian warga mengadu kepada ORI, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan mekanisme yang ada. ***