KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Seorang paman di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, tega mencabuli anak dibawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Ironisnya, akibat ulah pelaku, korban yang masih berusia 11 tahun mengalami sakit di bagian kemaluan hingga terpaksa dirawat di rumah sakit selama sepekan.
RH tersangka pencabulan anak dibawah umur kini tak bisa berbuat banyak saat diamankan petugas Satreskrim Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalimantan Tengah, Jumat (8/1/2021) pagi.
Tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri usai beraksi di rumah korban, akhirnya menyerahkan diri kepada petugas. Ironisnya saat melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, ayah satu anak ini justru mengaku dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras.
Menurut Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, kasus paman cabuli keponakan ini berawal dari laporan orang tua korban, akibat korban mengalami sakit pada kemaluannya hingga dilakukan proses oleh petugas.
Sejak 2020 hingga awal Januari 2021, kasus pencabulan anak dibawah umur yang telah ditangani Satreskrim Polres Kapuas sebanyak 17 perkara, dimana paling banyak kejahatan seksual terhadap anak.
Terkait banyaknya pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur secara cepat, Polres Kapuas mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, catatan akhir tahun 2020 Komnas mendata aduan sebanyak 2.726 kasus. Sebanyak 52 persen diantaranya adalah didominasi kejahatan seksual.
Arist menambahkan, dengan banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak, Komnas PA menilai sudah di luar akal sehat dan yang sebelumnya kategori dararut, kini masuk kategori abnormal.
Dengan adanya ini, Komnas PA, berharap peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bisa diterapkan terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagai efek jera. (ari)