• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 9 Juli 9 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pandemi Covid-19, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan SMA/SMK/SLB Disesuaikan

Jumat 12 Juni 2020
in Jurnal Kalteng
Mofit Saptono

Mofit Saptono

303
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Pelaksana tugas (PlT) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Dr. Mofit Saptono Subagio mengutarakan bahwa selama masa pandemi Covid-19, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di tingkat SMA/SMK/SLB diadakan penyesuaian pembayaran jumlah besaran nominalnya.

Mofit menyampaikan penyesuaian besaran pembayaran BPP itu dilakukan karena di masa pandemi Covid-19 kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya orangtua/wali peserta didik menurun.

BeritaTerkait

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis bagi Siswa dari Keluarga Berpenghasilan Rendah dan Beri Motivasi kepada 30 Ribu Siswa Baru SMA/SMK

Gubernur Agustiar Sabran Dampingi Pangdam XII/Tpr di Muara Teweh, Tegaskan Sinergi Jelang PSU

Ribuan Pengunjung Saksikan Huma Betang Night

“Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 421/110/SET.01/IV/2020 tanggal 2 April 2020. Diminta kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Kalteng untuk melakukan peninjauan jumlah pembayaran BPP. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para orangtua/wali peserta didik,” kata Mofit kepada wartawan jurnalborneo.co.id di ruang kerjanya, Kamis pagi (11/6/2020).

Dalam kesempatan itu, laki-laki murah senyum ini menyampaikan sekolah harus menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana yang terhimpun dalam BPP. Selain itu harus ada kemauan dan niat baik dari setiap kepala sekolah dalam penggunaan dana BPP.

Sebaliknya, tambahnya, bila ada keraguan dari para orangtua/wali peserta didik dalam penggunaan dana BPP oleh sekolah, bersama ketua komite sekolah bisa meminta untuk dilakukan audit.

“Bila ditemukan penyelewengan dana BPP di suatu sekolah, silahkan masyarakat mengajukan laporan pengaduan secara tertulis kepada kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mantan Wali Kota Palangka Raya ini mengutarakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menerima adanya pengaduan penyelewengan dana BPP.

Diakhir penjelasannya, Mofit menyampaikan surat edaran BPP sudah sepatutnya ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur. Sehingga dapat diatur stratifikasi tingkatan ekonomi peserta didik dan besaran BPP yang dibayar serta diatur penggunaannya.

“Implikasinya, apabila tidak diindahkan, dianggap melanggar Pergub dan bisa digunakan aparat hukum untuk bertindak,” tutupnya.

Untuk diketahui, penetapan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di tingkat SMA/SMK/SLB se-Kalteng sesuai Surat Edaran nomor : 422.4/1756/Disdik/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Pungutan Dana Pendidikan Kepada Orangtua/Wali Peserta Didik SMA/SMK/SLB di Kalimantan Tengah dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Dr. H. Slamet Winaryo, M.Si.

Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan mengenai 4 poin pertanggungjawaban pungutan dana pendidikan (BPP) SMA/SMK/SLB. Selengkapnya :
1. Satuan pendidikan akan mempergunakan dana sesuai Rencana Operasional (RENOP) satuan pendidikan dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.
2. Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan pada satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar pelaporan keuangan.
3. Kepala Sekolah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara tertib dan teratur serta transparan setiap akhir semester dan akhir tahun pelajaran yang disampaikan melalui rapat bersama orangtua/wali peserta didik dan komite sekolah dengan tembusan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kalteng.
4. Kepala Sekolah dengan laporan pertanggungjawabannya siap diperiksa Aparat Pengawasan Untern Pemerintah (APIP) untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pungutan Dana Pendidikan (BPP-red) Kepada Orangtua/Wali Peserta Didik SMA/SMK/SLB di Kalimantan Tengah. (fer)

Share303TweetSendShare

Related Posts

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis bagi Siswa dari Keluarga Berpenghasilan Rendah dan Beri Motivasi kepada 30 Ribu Siswa Baru SMA/SMK

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis bagi Siswa dari Keluarga Berpenghasilan Rendah dan Beri Motivasi kepada 30 Ribu Siswa Baru SMA/SMK

Selasa 8 Juli 2025
Gubernur Agustiar Sabran Dampingi Pangdam XII/Tpr di Muara Teweh, Tegaskan Sinergi Jelang PSU

Gubernur Agustiar Sabran Dampingi Pangdam XII/Tpr di Muara Teweh, Tegaskan Sinergi Jelang PSU

Selasa 8 Juli 2025
Ribuan Pengunjung Saksikan Huma Betang Night

Ribuan Pengunjung Saksikan Huma Betang Night

Minggu 6 Juli 2025
Perwakilan Pemuda se Indonesia  Hadiri  Rapimpurnas Pemuda KNPI 2025

Perwakilan Pemuda se Indonesia  Hadiri  Rapimpurnas Pemuda KNPI 2025

Jumat 4 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis bagi Siswa dari Keluarga Berpenghasilan Rendah dan Beri Motivasi kepada 30 Ribu Siswa Baru SMA/SMK Selasa 8 Juli 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Dampingi Pangdam XII/Tpr di Muara Teweh, Tegaskan Sinergi Jelang PSU Selasa 8 Juli 2025
  • Pertina Kalteng Gelar Peningkatan Kualitas Pelatih, Wasit, dan Hakim Selasa 8 Juli 2025
  • Jaksa Agung Mutasi Kajati Kalteng, Asintel dan Empat Kajari Minggu 6 Juli 2025
  • Ribuan Pengunjung Saksikan Huma Betang Night Minggu 6 Juli 2025


Next Post
Waspada, Ditreskrimsus Polda Kalteng Bongkar Peredaran Kartu Perdana Suntikan

Waspada, Ditreskrimsus Polda Kalteng Bongkar Peredaran Kartu Perdana Suntikan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak