Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Pelaksana tugas (PlT) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Dr. Mofit Saptono Subagio mengutarakan bahwa selama masa pandemi Covid-19, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di tingkat SMA/SMK/SLB diadakan penyesuaian pembayaran jumlah besaran nominalnya.
Mofit menyampaikan penyesuaian besaran pembayaran BPP itu dilakukan karena di masa pandemi Covid-19 kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya orangtua/wali peserta didik menurun.
“Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 421/110/SET.01/IV/2020 tanggal 2 April 2020. Diminta kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Kalteng untuk melakukan peninjauan jumlah pembayaran BPP. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para orangtua/wali peserta didik,” kata Mofit kepada wartawan jurnalborneo.co.id di ruang kerjanya, Kamis pagi (11/6/2020).
Dalam kesempatan itu, laki-laki murah senyum ini menyampaikan sekolah harus menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana yang terhimpun dalam BPP. Selain itu harus ada kemauan dan niat baik dari setiap kepala sekolah dalam penggunaan dana BPP.
Sebaliknya, tambahnya, bila ada keraguan dari para orangtua/wali peserta didik dalam penggunaan dana BPP oleh sekolah, bersama ketua komite sekolah bisa meminta untuk dilakukan audit.
“Bila ditemukan penyelewengan dana BPP di suatu sekolah, silahkan masyarakat mengajukan laporan pengaduan secara tertulis kepada kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mantan Wali Kota Palangka Raya ini mengutarakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menerima adanya pengaduan penyelewengan dana BPP.
Diakhir penjelasannya, Mofit menyampaikan surat edaran BPP sudah sepatutnya ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur. Sehingga dapat diatur stratifikasi tingkatan ekonomi peserta didik dan besaran BPP yang dibayar serta diatur penggunaannya.
“Implikasinya, apabila tidak diindahkan, dianggap melanggar Pergub dan bisa digunakan aparat hukum untuk bertindak,” tutupnya.
Untuk diketahui, penetapan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di tingkat SMA/SMK/SLB se-Kalteng sesuai Surat Edaran nomor : 422.4/1756/Disdik/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Pungutan Dana Pendidikan Kepada Orangtua/Wali Peserta Didik SMA/SMK/SLB di Kalimantan Tengah dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Dr. H. Slamet Winaryo, M.Si.
Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan mengenai 4 poin pertanggungjawaban pungutan dana pendidikan (BPP) SMA/SMK/SLB. Selengkapnya :
1. Satuan pendidikan akan mempergunakan dana sesuai Rencana Operasional (RENOP) satuan pendidikan dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.
2. Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan pada satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar pelaporan keuangan.
3. Kepala Sekolah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara tertib dan teratur serta transparan setiap akhir semester dan akhir tahun pelajaran yang disampaikan melalui rapat bersama orangtua/wali peserta didik dan komite sekolah dengan tembusan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kalteng.
4. Kepala Sekolah dengan laporan pertanggungjawabannya siap diperiksa Aparat Pengawasan Untern Pemerintah (APIP) untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pungutan Dana Pendidikan (BPP-red) Kepada Orangtua/Wali Peserta Didik SMA/SMK/SLB di Kalimantan Tengah. (fer)