• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 19 Februari 19 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pandemi Covid-19, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan SMA/SMK/SLB Disesuaikan

Jumat 12 Juni 2020
in Jurnal Kalteng
Mofit Saptono

Mofit Saptono

303
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Pelaksana tugas (PlT) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Dr. Mofit Saptono Subagio mengutarakan bahwa selama masa pandemi Covid-19, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di tingkat SMA/SMK/SLB diadakan penyesuaian pembayaran jumlah besaran nominalnya.

Mofit menyampaikan penyesuaian besaran pembayaran BPP itu dilakukan karena di masa pandemi Covid-19 kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya orangtua/wali peserta didik menurun.

BeritaTerkait

Gubernur Beri Arahan kepada Pejabat dan ASN Lingkup Pemprov Kalteng

Karuhei TN Asang Kembali Nahkodai KONI Palangka Raya, Terpilih Aklamasi Lewat Semangat Sila Keempat

Gubernur Tegaskan PKS Garda Terdepan Ciptakan Ketertiban dan Keamanan Lingkungan Sekolah

“Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 421/110/SET.01/IV/2020 tanggal 2 April 2020. Diminta kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Kalteng untuk melakukan peninjauan jumlah pembayaran BPP. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para orangtua/wali peserta didik,” kata Mofit kepada wartawan jurnalborneo.co.id di ruang kerjanya, Kamis pagi (11/6/2020).

Dalam kesempatan itu, laki-laki murah senyum ini menyampaikan sekolah harus menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana yang terhimpun dalam BPP. Selain itu harus ada kemauan dan niat baik dari setiap kepala sekolah dalam penggunaan dana BPP.

Sebaliknya, tambahnya, bila ada keraguan dari para orangtua/wali peserta didik dalam penggunaan dana BPP oleh sekolah, bersama ketua komite sekolah bisa meminta untuk dilakukan audit.

“Bila ditemukan penyelewengan dana BPP di suatu sekolah, silahkan masyarakat mengajukan laporan pengaduan secara tertulis kepada kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mantan Wali Kota Palangka Raya ini mengutarakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menerima adanya pengaduan penyelewengan dana BPP.

Diakhir penjelasannya, Mofit menyampaikan surat edaran BPP sudah sepatutnya ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur. Sehingga dapat diatur stratifikasi tingkatan ekonomi peserta didik dan besaran BPP yang dibayar serta diatur penggunaannya.

“Implikasinya, apabila tidak diindahkan, dianggap melanggar Pergub dan bisa digunakan aparat hukum untuk bertindak,” tutupnya.

Untuk diketahui, penetapan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di tingkat SMA/SMK/SLB se-Kalteng sesuai Surat Edaran nomor : 422.4/1756/Disdik/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Pungutan Dana Pendidikan Kepada Orangtua/Wali Peserta Didik SMA/SMK/SLB di Kalimantan Tengah dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Dr. H. Slamet Winaryo, M.Si.

Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan mengenai 4 poin pertanggungjawaban pungutan dana pendidikan (BPP) SMA/SMK/SLB. Selengkapnya :
1. Satuan pendidikan akan mempergunakan dana sesuai Rencana Operasional (RENOP) satuan pendidikan dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.
2. Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan pada satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar pelaporan keuangan.
3. Kepala Sekolah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara tertib dan teratur serta transparan setiap akhir semester dan akhir tahun pelajaran yang disampaikan melalui rapat bersama orangtua/wali peserta didik dan komite sekolah dengan tembusan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kalteng.
4. Kepala Sekolah dengan laporan pertanggungjawabannya siap diperiksa Aparat Pengawasan Untern Pemerintah (APIP) untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pungutan Dana Pendidikan (BPP-red) Kepada Orangtua/Wali Peserta Didik SMA/SMK/SLB di Kalimantan Tengah. (fer)

Share303TweetSendShare

Related Posts

Gubernur Beri Arahan kepada Pejabat dan ASN Lingkup Pemprov Kalteng

Gubernur Beri Arahan kepada Pejabat dan ASN Lingkup Pemprov Kalteng

Rabu 18 Februari 2026
Karuhei TN Asang Kembali Nahkodai KONI Palangka Raya, Terpilih Aklamasi Lewat Semangat Sila Keempat

Karuhei TN Asang Kembali Nahkodai KONI Palangka Raya, Terpilih Aklamasi Lewat Semangat Sila Keempat

Rabu 18 Februari 2026
Gubernur Tegaskan PKS Garda Terdepan Ciptakan Ketertiban dan Keamanan Lingkungan Sekolah

Gubernur Tegaskan PKS Garda Terdepan Ciptakan Ketertiban dan Keamanan Lingkungan Sekolah

Selasa 17 Februari 2026
ODGJ Telanjang Masuk Masjid Dinsos Dan Satpol PP Gerak Cepat ke Lokasi

ODGJ Telanjang Masuk Masjid Dinsos Dan Satpol PP Gerak Cepat ke Lokasi

Selasa 17 Februari 2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Beri Arahan kepada Pejabat dan ASN Lingkup Pemprov Kalteng Rabu 18 Februari 2026
  • Karuhei TN Asang Kembali Nahkodai KONI Palangka Raya, Terpilih Aklamasi Lewat Semangat Sila Keempat Rabu 18 Februari 2026
  • Gubernur Tegaskan PKS Garda Terdepan Ciptakan Ketertiban dan Keamanan Lingkungan Sekolah Selasa 17 Februari 2026
  • Sabet Perak di Jawa Barat, Sudesha Anand Buktikan Ketangguhan Atlet Taekwondo Kalteng Selasa 17 Februari 2026
  • ODGJ Telanjang Masuk Masjid Dinsos Dan Satpol PP Gerak Cepat ke Lokasi Selasa 17 Februari 2026


Next Post
Waspada, Ditreskrimsus Polda Kalteng Bongkar Peredaran Kartu Perdana Suntikan

Waspada, Ditreskrimsus Polda Kalteng Bongkar Peredaran Kartu Perdana Suntikan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak