MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata dengan baik, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan raperda tentang persampahan hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Barito Utara.
Jajaran pihak dari DPRD Kabupaten Barito Utara telah menggelar rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan, yang digelar di ruang rapat gedung DPRD setempat, Senin ( 29/04/ 2024 ) pagi.
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya serta para anggota, sementara dari pihak eksekutif, dihadiri langsung oleh Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, perwakilan unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, para kepala perangkat daerah dan undangan lainnya di lingkup Pemerintah Daerah Barito Utara.
Dalam sambutannya Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya mengatakan, bahwa agenda rapat paripurna pada hari ini adalah penyampaian pidato pengantar bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan persampahan yang tentunya juga sangat urgen di bahas.
“Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati yang telah menyampaikan pidato pengantarnya untuk materi sidang tentang pengelolaan persampahan,” ucap Sastra
Pada agenda rapat tersebut, untuk pidato pengantar dari eksekutif tidak dibacakan, melainkan diserahkan langsung oleh Pj Bupati Barito Utara kepada pimpinan DPRD secara langsung dengan proses agenda Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Asisten Sekda Eveready Noor menyerahkan materi raperda untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi berikutnya. (red)