• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 14 Mei 14 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pelaku Penggelapan di PDAM Murung Raya Ditangkap Polisi

Senin 11 Januari 2021
in Headlines, Jurnal Justice, Jurnal Murung Raya
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H ketika melaksanakan Konferensi Pers mengungkapkan penggelapan di PDAM Murung Raya, Senin (11/1/2021). Foto : Tbn

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H ketika melaksanakan Konferensi Pers mengungkapkan penggelapan di PDAM Murung Raya, Senin (11/1/2021). Foto : Tbn

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi pada Bendahara di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya (Mura), Prov. Kalimantan Tengah berisial M yang telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Murung Raya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Palangka Raya, karena sebelumnya tersangka beberapa kali dipanggil, namun tidak menenuhi panggilan guna pemeriksaan atas kasus yang tengah membelitnya.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H ketika melaksanakan Konferensi Pers mengungkapkan, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Cabang Kalimantan Tengah (BPKP-RI- Cab-Kalteng) untuk kerugian negara atas timbulnya kasus tersebut dengan nominal Rp. 209 juta lebih.

BeritaTerkait

DPW Partai NasDem Kalteng Gulirkan Program Ketahanan Pangan Internal

Faridawaty Menilai Peringatan Hari Buruh Dimaknai sebagai Ruang Evaluasi Kesejahteraan Pekerja

DPW PPP Kalteng Gelar Muskerwil dan Buka Secara Resmi Muscab PPP Se-Kalteng

“Tersangka M diyakini telah merugikan Negara sebesar Rp.159.019.121 dan tersangka mengaku bahwa sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup,” tegas AKBP I Gede Putu yang didampingi Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Ronny M Nababan, S.I.K, Senin (11/1/2021) siang di halaman Mapolres.

Kapolres juga menyebut, bahwa kerugian negara oleh tersangka M terdiri dari beberapa pos anggaran yang tersimpan pada kas PDAM tahun anggaran 2017 lalu, yaitu terkait pembayaran bahan kimia untuk PT. Muri serta kost untuk audit keuangan tahun buku 2016 lalu oleh kantor akuntan publik yang berposi di Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Kapolres Murung Raya menjelaskan, M juga menyalahgunakan honor badan pengawas PDAM dan juga melakukan penarikan kas/dana pada saat merangkap menjadi bendahara PDAM.

“Selain itu, kami sampaikan juga, bahwa dana sebesar Rp.50 juta yang digunakan oleh mantan Direktur PDAM yang juga menjabat pada saat itu dengan dalih anggaran tersebut untuk dana refresentatif, namun penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh oknum Direktur, terkait dengan kasus tersangka M pada saat ini masih pengembangan penyidikan atas keterlibatan tersangka lainnya, serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan para tersangka,” tukas Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka M bakal dibidik dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Tbn)

 

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

DPW Partai NasDem Kalteng Gulirkan Program Ketahanan Pangan Internal

DPW Partai NasDem Kalteng Gulirkan Program Ketahanan Pangan Internal

Selasa 5 Mei 2026
Faridawaty Menilai Peringatan Hari Buruh Dimaknai sebagai Ruang Evaluasi Kesejahteraan Pekerja

Faridawaty Menilai Peringatan Hari Buruh Dimaknai sebagai Ruang Evaluasi Kesejahteraan Pekerja

Sabtu 2 Mei 2026
DPW PPP Kalteng Gelar Muskerwil dan Buka Secara Resmi Muscab PPP Se-Kalteng

DPW PPP Kalteng Gelar Muskerwil dan Buka Secara Resmi Muscab PPP Se-Kalteng

Rabu 29 April 2026
Gubernur Kalteng Lantik Linae Victoria Aden sebagai Pj Sekda Provinsi

Gubernur Kalteng Lantik Linae Victoria Aden sebagai Pj Sekda Provinsi

Rabu 1 April 2026

Berita Terbaru

  • Musprov PODSI Kalteng Siap Digelar Rabu 13 Mei 2026
  • Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional Rabu 13 Mei 2026
  • Maryani Tekankan Sinergi DPRD dan Pemda Tingkatkan Infrastruktur di Seluruh Indonesia Selasa 12 Mei 2026
  • AM Taufiq Hidayat Nahkodai Himpunan Pengusaha Nahdliyin Kalteng Periode 2026–2031 Selasa 12 Mei 2026
  • Putra Dayak Chornelis Tanggapi Serius Aksi Demo Mahasiswa Selasa 12 Mei 2026


Next Post
Wujudkan Polri Bersinar, Polsek Danau Sembuluh Selenggarakan Tes Urine

Wujudkan Polri Bersinar, Polsek Danau Sembuluh Selenggarakan Tes Urine

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.