Kuala Kurun, Jurnalborneo.co.id – Karena tak bisa mengendalikan nafsu birahi sesaat, berakibat bertahun-tahun hidup di balik jeruji penjara. Penyesalan kemudian pun tiada guna. Beginilah gambaran yang bakal diterima LN (19) pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gunung Mas.
Hal ini setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang Polres Gunung Mas berhasil berhasil menangkap LN (19) yang merupakan pelaku pemerkosaan dan tindak kekerasan seorang Janda berusia 23 tahun di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalumantan Tengah, Selasa (7/7/2020) sore.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto, S.H., menerangkan kejadian bermula pada saat korban keluar sendirian dari Pondok miliknya untuk mengambil buah pinang di pinggir jalan.
Pada saat yang sama pelaku mengendarai sepeda motor berpapasan dan melihat korban sedang berjalan sendirian. Lalu pelaku berbalik arah mendatangi korban dan langsung membekap korban. Selanjutnya korban diseret dan diangkat ke semak belukar dengan kekerasan dan menutup mulut korban. Apalah daya seorang wanita dibawah ancaman hal pilu itu terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan juga mengakui bahwa dirinya memang telah memperkosa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya,” jelas Kapolsek.
Dikutif dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun.
“Saat ini sudah kita bawa ke Mapolsek Sepang untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambah Kapolsek. (*/fer)