• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 16 Juli 16 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pemerkosa Janda di Desa Tewai Baru Gumas Diancam 12 Tahun Penjara

Rabu 8 Juli 2020
in Jurnal Justice
Pelaku pemerkosaan seorang janda di Desa Tewei Baru Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas berhasil diciduk polisi. Foto : Tbn

Pelaku pemerkosaan seorang janda di Desa Tewei Baru Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas berhasil diciduk polisi. Foto : Tbn

2.4k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kuala Kurun, Jurnalborneo.co.id  – Karena tak bisa mengendalikan nafsu birahi sesaat, berakibat bertahun-tahun hidup di balik jeruji penjara. Penyesalan kemudian pun tiada guna. Beginilah gambaran yang bakal diterima LN (19) pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gunung Mas.

Hal ini setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang Polres Gunung Mas berhasil berhasil menangkap LN (19) yang merupakan pelaku pemerkosaan dan tindak kekerasan seorang Janda berusia 23 tahun di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalumantan Tengah, Selasa (7/7/2020) sore.

BeritaTerkait

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Dua Petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit Ditahan Diduga Ngemplang Pajak Rp20,49 Miliar

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang  Ipda Risza Dedy Nafianto, S.H., menerangkan kejadian bermula pada saat korban keluar sendirian dari Pondok miliknya untuk mengambil buah pinang di pinggir jalan.

Pada saat yang sama pelaku mengendarai sepeda motor berpapasan dan melihat korban sedang berjalan sendirian. Lalu pelaku berbalik arah mendatangi korban dan langsung membekap korban. Selanjutnya korban diseret dan diangkat ke semak belukar dengan kekerasan dan menutup mulut korban. Apalah daya seorang wanita dibawah ancaman hal pilu itu terjadi.

“Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan juga mengakui bahwa dirinya memang telah memperkosa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya,” jelas Kapolsek.

Dikutif dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun.

“Saat ini sudah kita bawa ke Mapolsek Sepang untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambah Kapolsek. (*/fer)

Share2369TweetSendShare

Related Posts

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025
Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Senin 23 Juni 2025
Dua Petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit Ditahan Diduga Ngemplang Pajak Rp20,49 Miliar

Dua Petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit Ditahan Diduga Ngemplang Pajak Rp20,49 Miliar

Selasa 3 Juni 2025
MA Tolak Gugatan Kasasi Rahman cs, Tanah 6000 M2 di Jalan Adonis Samad Sah Milik H. Sabrah

MA Tolak Gugatan Kasasi Rahman cs, Tanah 6000 M2 di Jalan Adonis Samad Sah Milik H. Sabrah

Rabu 28 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Wagub Kalteng Lantik DPD Pemuda Tani, Tekankan Peran Strategis Generasi Muda dalam Swasembada Pangan Nasional Selasa 15 Juli 2025
  • Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Terus Kawal Panen Raya di Kabupaten Kapuas Selasa 15 Juli 2025
  • 31 Cabor Siap Ramaikan Porprov XIII/2026 di Kotawaringin Barat Selasa 15 Juli 2025


Next Post
Presiden Jokowi Tinjau Food Estate dan Posko Penanganan Covid-19 di Kalteng

Presiden Jokowi Tinjau Food Estate dan Posko Penanganan Covid-19 di Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak