LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan FKUB menggelar sidang isbat nikah terpadu dan Pencatatan sipil 2022, di Aula Bappedalitbang Lamandau, Kamis (15/12/2022)
Sidang isbat tersebut dalam rangka penertiban akta perkawinan buku nikah dan akta kelahiran, serta untuk membantu masyarakat memperoleh hak atas dokumen kependudukan.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto, Sekretaris Daerah, perwakilan Polres Lamandau, Dandim 1017 Lamandau, Kepala Kemenag, unsur Forkopimda,
Ketua MUI dan Ketua FKUB, Kepala OPD dan peserta sidang isbat.
Ketua panitia sidang isbat nikah terpadu Yusup akhmad noor saat sambutan mengatakan Tujuan sidang Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Sipil
ini yaitu Untuk memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri, termasuk perlindungan terhadap status anak.
Jumlah peserta ikut sidang isbat sebanyak 202 pasang terdiri dari dari Kecamatan bulik sebanyak 70 pasang Kecamatan sepatu Jaya sebanyak 27 pasang dan Kecamatan belik Timur sebanyak 105 pasang.
Semua pasangan yang hadir yang mengikuti sidang isbat nantinya pulang langsung membawa buku nikah dan Bagi yang non muslim membawa akta perkawinannya serta juga dokumen kependudukan yaitu KTP, KK yang berdomisili di Kabupaten Lamandau dan akta kelahiran.
Ditempat yang sama Bupati Lamandau, Hendra Lesmana mengatakan sidang Isbat Nikah adalah Proses untuk mendapatkan Pengesahan atas Perkawinan yang telah dilaksanakan menurut Syariat Agama Islam, tetapi status perkawinannya belum tercatat pada Pegawai pencatat Nikah dI Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang.
Kegiatan ini merupakan Bentuk pelayanan pemerintah daerah bersama stakeholder terkait, kaitan dengan warga yang belum di catatkan nikahnya selama ini, selain itu tentang edukasi pencegahan nikah siri dan pernikahan di bawah umur.
Bupati juga berharap dengan adanya kegiatan sidang Isbat Nikah seluruh pasangan suami istri yang berada di kabupaten Lamandau memiliki Buku Nikah dan dokumentasi Administrasi Kependudukan secara lengkap karena pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan. (by)







