PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024 dan diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Aula Inspektorat Mura dan melalui Zoom Meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Acara dihadiri oleh Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Mura, Cahaya Rinae, serta perwakilan Perangkat Daerah terkait. Dari Kemendagri hadir tiga narasumber utama dari Direktorat Bina Keuangan Daerah, yaitu Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt. Sekda, Bupati Murung Raya, Heriyus, menekankan pentingnya mempercepat proses penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi serta mendorong pihak terkait untuk proaktif dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Heriyus juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya evaluasi ini, yang dinilai sebagai langkah strategis memperkuat basis PAD Murung Raya guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.(red)









