PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (P4GN PN). Kegiatan dilaksanakan di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Rabu (5/11/2025).
Acara secara resmi dibuka oleh Bupati Mura, Heriyus, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat K. Tambunan. Turut hadir Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Kepala Badan Kesbangpol Mura, Batara, perwakilan Forkopimda, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Murung Raya. Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Doddy Wijaya dan Rory Pramudya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten I, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran bersama mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika di wilayah Mura.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan kerja sama lintas sektor dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kita semua harus bersatu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kab. Mura, Batara, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan para stakeholder memahami dan mampu mengimplementasikan regulasi tersebut di wilayah masing-masing, sehingga Murung Raya dapat terjaga dari ancaman peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.(Red)















