KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id — Satlantas Polres Seruyan mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini tahapan-tahapan dalam penerbitan SIM berpedoman Protokol Kesehatan Covid-19 yang bertempat di kantor Satpas Polres Seruyan, salah satunya uji praktek, Rabu (28/09/2022)
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan, dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah disediakan, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran kemudian melaksanakan tes teori dan praktek di lapangan apabila hendak membuat SIM baru. Apabila telah memenuhi syarat maka SIM akan langsung diterbitkan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Seruyan mengatakan, pihaknya menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM.
“Lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” tegas Kapolres Seruyan.
Untuk informasi kepada masyarakat, Satlantas Polres Seruyan juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Seruyan. (Tbn)