PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – DPRD Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah guna memastikan pembangunan berjalan optimal dan berkualitas.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengawasan merupakan salah satu fungsi utama legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan, termasuk pelaksanaan peraturan serta pengelolaan anggaran daerah.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya mencakup pelaksanaan peraturan daerah (perda), tetapi juga kebijakan kepala daerah, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran dalam APBD,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, salah satunya melalui komisi-komisi DPRD yang secara berkala melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Selain memantau perkembangan pembangunan, komisi DPRD juga menggelar rapat kerja bersama mitra kerja untuk membahas serta mengevaluasi pelaksanaan program perangkat daerah.
“Komisi di DPRD melakukan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung hasil pembangunan sekaligus membahas evaluasi pelaksanaan kegiatan bersama mitra kerja,” pungkasnya. (Red)






