Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Selasa (6/2/2024).
“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana di Jakarta.
Dijelaskan dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka baru.
Keduanya adalah TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Kemudian AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.
Selain itu Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap emas Logam Mulia seberat 1.062 gram dan uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83,835 miliar, USD1.547 juta, SGD443,4 ribu dan AUS1,840.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
· Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
· Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” sebut Ketut.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)