Kuala Kurun, Jurnalborneo.co.id – Unit Reskrim Polsek Rungan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Jekatan Raya, Kecamatan Rungan, Kamis (11/6/2020) malam.
Keduanya merupakan KA (42) dan A (38) warga Kel. Jekatan Raya, Kec. Rungan. Dari pelaku, Polsek Rungan berhasil mengamankan barang bukti 32 (tiga puluh dua) buah plastik/paket kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan satu jenis Sabu dengan berat kotor 15,63, (sebelas koma delapan puluh lima) gram.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba dikutif dari laman Tribratanews.kalteng. polri.go.id, menjelaskan kronologi penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa di Kel. Jakatan Raya Kec. Rungan Kab. Gunung Mas marak terjadi transaksi Narkotika. Setelah dilakukan pengecekan atas informasi tersebut jajaran Polsek Rungan dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penggeledahan di rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, benar saja ditemukan 28 (dua puluh delapan) paket kecil, 1 (satu) paket sedang isi 3 paket, dan 1 (satu) paket besar yang hendak dibuang melalui lobang spiteng tempat buang air besar.
“Total barang bukti yang kita dapatkan seberat 15,63 (lima belas koma enam puluh tiga) gram,” ungkap Kapolsek.
“Selain barang bukti Narkotika jenis Sabu, kita juga mengamankan 1 ( Satu) unit HP Merk Vivo Warna Biru Kehitaman, 1 (satu) unit HP merk Huawei Warna Gold, serta u Uang Pecahan Rp100.000 ( Seratus Ribu) Sebanyak 26 ( Dua Puluh Enam) Lembar,” tutur Kapolsek.
Kedua Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Rungan guna penyidikan lebih lanjut, kemudian akan dijerat dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) Jo pasal 131 Jo pasal 132 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. (TBN/fer)