Polisi Bekuk Pelaku Pembawa Lari Anak Dibawah Umur

1 Min Read
Pelaku pencabulan anak bawah umur saar diamankan polisi

KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id — Tim Buser Satreskrim Polres Seruyan berhasil membekuk pelaku berinisial RW (44 thn) yang membawa lari anak dibawah umur, Rabu (14/12/2022).

Tim gabungan dari Resmob Polres Seruyan, Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku, saat sedang makan di salah satu warung makan di Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, saat ini pelaku dan korban sedang dijemput oleh tim gabungan dari Resmob Polres Seruyan, Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kapuas. Kepada pelaku akan diproses sesuai pasal yang berlaku.

“Kami dari  Satreskrim Polres Seruyan, akan terus membasmi seluruh kejahatan khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Seruyan, dan tidak akan pandang bulu kepada siapapun. Kami juga mengingatkan kepada para pelaku tindak criminal, sejauh apapun kalian bersembunyi akan kami kejar sampai manapun,” tambahnya. (Tbn)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *