GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Masih ingat dengan penangkapan dua orang diduga budak sabu pada bulan Januari 2021 lalu? Terkini, kasus kedua orang berbeda jenis kelamin tersebut memasuki babak baru. Kasusnya telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gumas.
Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., membenarkan pelumpahan tahap II tersebut.
“Adapun tersangka yang diserahkan pada tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini adalah Ari Gusni alias Bapak Junai dan Nyai alias Mamah Octa. Keduanya tersangka kasus Narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba, Selasa (21/04/2021) sore.
Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas sekitar pukul 15.30 WIB.
“Setelah dilakukan pelimpahan, kedua tersangka saudara Ari Gusni dan saudari Nyai dititipkan kembali ke Rutan Polres Gunung Mas sambil menunggu proses persidangan bagi kedua tersangka,” tukasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika kedua pelaku tersebut ditangkap pada bulan Januari 2021 lalu.
“Adapun pasal yang dikenakan bagi kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tbn/fer)















