LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Kepolisian Resor Lamandau melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu hasil dari pengungkapan beberapa waktu lalu, Pemusnahan brang haram bernilai ratusan juta rupiah tersebut di halaman Polres Lamandau, Jumat (27/5/2022).
Pemusnahan barang haram tersebut disaksikan oleh Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lamandau, Riko Porwanto, perwakilan kejaksaan negeri, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Bakesbangpol dan Dinkes Lamandau.
Sebelum dilakukan pemusnahan, perwakilan dari Dinas Kesehatan kabupaten lamandau disaksikan seluruh yang hadir melakukan pengujian secara acak untuk memastikan bahwa barang haram yang dimusnahkan tersebut positif sabu-sabu.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat memberikan sambutannya mengatakan Setelah mendapatkan ketetapan dan juga perintah pemusnahan dari kejaksaan negeri Lamandau, maka hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat kurang lebih setengah kilogram yang berhasil di sita dari 5 orang tersangka.
Dirinya menyebutkan, untuk sabu seberat 4 kg yang juga berhasil di ungkap sebelumnya oleh polres Lamandau telah dimusnahkan di Polda Kalteng beberapa waktu lalu.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto, yang juga menjabat sebagai Ketua BNNK Lamandau, mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Lamandau dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polres Lamandau yang mana dalam beberapa waktu sebelumnya banyak kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan.
Ketua BNNK Lamandau juga menegaskan agar aparat tak segan menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba terlebih utamanya para pengedar, Karena perbuatannya telah merusak masa depan generasi bangsa.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. (by)







