KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – AR Alias Upik 40 tahun warga Desa Sei Dusun Rt. 01 Kecamatan Kapuas Barat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengangkut ratusan potong kayu olehan tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
AR Alias Upik diamankan pihak Polsek Kapuas Barat Selasa 10/8 sekitar jam 13.30 wib bersama sebuah perahu yang memuat ratusan potong kayu olahan secara ilegal atau tanpa ijin.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Eko Basuki Trimartiono membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum.
“Kami telah mengamankan Pelaku beserta barang bukti nya untuk dipertanggung jawabkan secara hukum” ujar IPDA Eko Basuki Trimartiono, Kamis (13/8/2021).
Diceritakan bahwa AR alias Upik saat itu menggunakan perahu/klotok terlihat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli.
“Petugas melihat klotok yang bermuatan hasil hutan berupa kayu olahan,” ujar Kapolsek ini.
Setelah klotok bermuatan kayu olahan tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata kayu olahan yang dimuat tidak dilengkapi dokumen SKSHH.
Diakui terlapor bahwa kayu olahan tersebut didapat berasal dari di DAS kemaritan Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
Barang bukti yang diamankan adalah kayu olahan kelompok rimba campuran ukuran 3x5x400 cm sebanyak 100 potong, 1x15x400 cm sebanyak 98 potong 5x5x400 cm sebanyak 50 potong, 5x7x400 cm sebanyak 31 potong dan 2x20x400 cm sebanyak 62 ptg dg jumlah keseluruhan sebanyak 341 potong.
Serta 1 buah klotok tanpa nama warna hijau daun dg panjang kurang lebih 12 meter, lebar 1,5 meter dg mesin penggerak jenis dompeng 26.
“Terlapor dengan dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yg tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Sebagaimana di maksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkas nya.(Lg)
(FOTO UTAMA : Tersangka AR alias Upik dan barang bukti)*Lg.