Nanga Bulik, JurnalBorneo.co.id – Seorang pria bernama A (33) diamankan Polsek Lamandau, Selasa (6/10/2020), karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Menurut keterangan Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan S.H, dikutif dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan polisi dari Keluarga korban, terkait adanya kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.
“Kita menerima laporan dari korban terkait adanya kasus pencabulan, setelah kita melakukan penyelidikan, terduga pelaku tindak kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,” kata Ipda Herman, Rabu (7/10/2020) siang.
Dijelaskan Kapolsek, pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 Pelapor bernama AN, warga Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, mendatangi Mapolsek Lamandau, melaporkan terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan anak dibawah umur yang dialami oleh keponakannya.
Dijelaskan, Ipda Herman, Kejadian tersebut terjadi pada saat terlapor A (33) mengajak korban menjenguk jerat, kemudian korban bersama dengan terlapor berangkat, setibanya di hutan korban dibawa duduk disuruh mengambil daun untuk alas duduk. Tiba-tiba terlapor memeluk badan korban dan melepas baju serta pakaian korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang dan menutup bagian wajah menggunakan baju serta berkata “Kalau Kulo Buka Mulut Akan Ku Bunuh” kemudian terlapor mencabuli korban.
“Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, Kami melakukan upaya paksa penangkapan pelaku, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya karna pelaku adalah wali/ org tua korban. (Tbn)