KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Polsek Seruyan Hulu melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu, Rabu (14/04/2021.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Wisno Susanto serta Anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan adalah untuk menekan/mengurangi angka penyebaran virus corona covid-19 dari tingkat RT serta sebagai motor penggerak bagi warga dalam hal penerapan Prokes Covid-19.
Selain itu juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas)
Adapun maksud dan tujuan kegiatan yustisi tersebut adalah penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu. (Tbn)

















