KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Ratusan unit bangunan rumah usaha sarang burung walet di Kecamatan Selat diduga masih belum mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, dr HM Rosihan Anwar, berharap agar memaksimalkan pengawasan untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk memaksimalkan PAD sektor rumah sarang walet diutamakan terlebih dahulu perijinan, serta pengawasan perdagangan sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar dr. HM. Rosihan Anwar.
Kalau regulasinya berupa perda dan perbub masih belum mampu dijabarkan dengan baik untuk praktek pemungutan PAD terkendala diharapkan adanya sinkronisasi.
Sementara itu Camat Selat, Yaya Setyabudi, menjelaskan bawa bangunan rumah walet di Selat sebanyak 352 Gedung. Sedangkan yang mengantongi ijin hanya 95 unit bangunan rumah walet.
“Beberapa regulasi perlu mendapatkan evaluasi dan perbaikan,” ujar Yaya Setyabudi.
Demikian pula ketentuan pungutan untuk PAD sektor sarang wallet, selama ini masih minim padahal pendapatan seperti salah satu rumah walet di Selat ada yang mencapai ratusan kilogram setiap bulannya. (Lg)