Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Desember 2023 mendatang, merupakan tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Pulang Pisau untuk periode 2018-2023.
Dengan itu pula, masa jabatan kepala daerah (Bupati Pulang Pisau) akan berakhir, sehingga perencanaan tahun 2024 berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) periode 2024-2026.
Hal tersebut nantinya akan diterapkan melalui peraturan kepala daerah pada minggu ke empat bulan Maret 2023.
“Saya tegaskan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait lainnya, agar serius dalam melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dalam APBD tahun anggaran 2023,” kata Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang disampaikannya saat Musrenbang RKPD tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.
RPJMD sendiri adalah perencanaan pembangunan yang disusun untuk jangka waktu lima tahun dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepada daerah terpilih.
“Semuanya tentu berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan dalam pencapaian visi-misi yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023. Semoga terciptanya sinergitas dan sinkronisasi pembangunan di segala bidang,” tegas Bupati. (tonny)