TUMBANG SAMBA, JurnalBorneo.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Aksi sepasang pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga di Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan tak bisa berkutik.
Tim gabungan Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil mengamankan keduanya. Pelaku laki-laki berinisial MR (41) dan pasangannya wanita berinisia R (36) ditangkap saat sedang berada di rumah MR di Kelurahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah, Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos. menjelasakan penangkapan kedua orang tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan tempat kejadian perkara (tkp) di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (22/10/2020) malam.
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat MR dan R pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau persis seperti ciri-ciri sepeda motor yang telah hilang di Desa Samba Katung.
Kapolsek Katingan Tengah kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah MR, dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati MR sedang bersama R di dalam rumah dan petugas menemukan barang bukti satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nopol, nomor mesin dan nomor rangka yang persis seperti yang dilaporkan hilang di curi.
Tersangka beserta barang bukti satu buah sepeda motor hasil curian kemudian di bawa ke kantor Polsek Katingan Tengah untuk kepentingan Penyidikan. Dari pengakuan MR dan R keduanya melakukan aksi curanmor di Desa Samba Katung dengan peran masing-masing, yaitu R berperan memantau situasi lingkungan kemudian Mr yang melakukan eksekusi mengambil sepeda motor dari halaman rumah korban.
Akibat perbuatannya, MR dan R di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (tbn/fer)