PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Saat Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 (Satgas) Kabupaten Murung Raya, melakukan rajia yustisi di Jalan Merdeka, ada sebanyak 12 orang terjaring saat rajia yustisi tersebut. Namun 12 orang tersebut dikenakan sanksi sosial menyapu jalan akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tidak memakai masker.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Murung Raya, AKP Ayadih dan diikuti oleh jajaran TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Selasa (27/07/2021).
Saat diwawancarai JurnalBorneo.co.id di tempat kegiatan berlangsung, Ayadih mengatakan semakin hari angka pelanggaran Prokes ini semakin menurun. Artinya masyarakat sudah mulai sadar betul akan bahayanya penularan virus covid-19 ini.
“Namun demikian kita tidak akan lengah, tetap melakukan kegiatan yustisi ini baik pagi sampai malam, kita tidak akan bosan supaya masyarakat kita tertib mengikuti anjuran pemerintah selalu mematuhi Prokes, supaya wabah Corona ini cepat berlalu,” katanya.
Dijelaskan, saat rajia menindak 12 orang pelanggar prokes tidak memakai masker dan mereka dikenakan sanksi sosial menyapu jalan supaya ada efek jera buat mereka.
“Kita lihat juga bahwa para pelanggar ini kebanyakan dari desa bukan dari kota Puruk Cahu ini. Namun demikian siapapun yang melanggar prokes pasti kita tindak,” katanya.
Ditambahkan, para pedagang di pasar tidak lupa diberikan arahan untuk selalu mengguna masker supaya penyebaran Covid-19 ini dapat berakhir dan hilang. (Kpl)